Oleh: Rizwan Comrade
Kasus Mafia Tanah di Daerah Kekuasaan Dinasti Lebak mencuat ke publik seiring Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan penyidikan dan pengembangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pemberian hadiah dalam kasus mafia tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Kejati Banten mengendus adanya transaksi mencurigakan di bank swasta senilai Rp15 miliar.
Melihat peta kasus ini, masyarakat Lebak langsung teringat pada kasus-kasus Tanah yang diduga dirampas oleh Keluarga Dinasti Lebak. Bagaimana tidak, contoh kasus di Blok Guha Gede Kecamatan Cilograng tanah garapan warga beralih nama pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu nama nama Keluarga Jayabaya.
Hal inipun disinyalir karena para oknum calo tanah yang kongkalikong dengan para oknum di Birokrasi Desa hingga BPN Lebak, apalagi banyak nama nama di Blok Guha Gede Cilograng yang memiliki SPPT Fiktif.
Saya yakin, diduga kuat, ada peran serta penguasa Lebak yang bermain sebagai Mafia Tanah secara terorganisir melibatkan para oknum bangsat yang mencoba merampas tanah tanah rakyat atas nama kekuasaan.
Dalam kasus Mafia Tanah ini, saya mendorong Kejati Banten mengembangkan penyidikan kasus Mafia Tanah ini tidak hanya kepada Oknum ASN dan para Calon Tanah, tetapi otak yang bermain dibalik Kasus ini harus diungkap dengan jelas, karena yang rakyat ketahui soal Mafia Tanah akan bermuara di Kekuasaan Lebak.