Oleh: Rizwan Comrade
Kredibilitas Ketua KPU Lebak dipertanyakan seiring mencuatnya dugaan nepotisme pada proses rekruitmen badan adhoc untuk PPK Kecamatan. Banyak masyarakat, para tokoh, aktivis dan politisi di Lebak ramai membicarakan kredibilitas ketua KPU Lebak.
Bagaimana tidak, banyak Komisioner PPK yang lolos seleksi adalah rangkap jabatan (Double Job), dan duga kuat mereka sebagai peserta titipan perpanjangan tangan dari pihak pihak tertentu termasuk partai politik.
Mereka yang rangkap jabatan yaitu perangkat Desa, PNS, P3K, TPP, serta guru honorer dan itu telah melanggar larangan atau terjadinya pelanggaran kode etik yang telah tertuang dalam peraturan perundangan-undangan asal mereka bekerja.
Catatan Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, sebanyak 80 orang dari 140 Komisioner PPK yang dilantik adalah Double Job. Hal ini yang sekarang akan dilaporkan oleh Musa Weliansyah kepada DKPP dan BPK RI Provinsi Banten.
Integritas Ketua KPU Lebak sangat buruk menyoal Kredibilitas dan profesionalismenya dalam penyelenggaraan pemilu, seharusnya segera diberhentikan atau dipecat karena melanggar kode etik, terlebih kisruh ini menjadi berlarut larut sehingga menimbulkan kegaduhan di publik.
Rangkap jabatan adalah keserakahan dan sikap kemaruk, saya sampaikan bahwa tidak mungkin seseorang bisa bekerja didua tempat yang berbeda pada waktu bersamaan. Masih banyak generasi muda kabupaten Lebak yang sampai saat ini belum memiliki pekerjaan dan mereka rata-rata merupakan lulusan Sarjana Perguruan Tinggi yang juga memiliki kapasitas.
(Rakus amat, doang Pamuda di Lebak eta eweh beuheungan meren)