Oleh: Rizwan Comrade
Mencuatnya kasus korupsi oknum Kepala Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Lebak berawal dari rentetan kasus pribadi yang berimplikasi kepada jabatan Kepala Desa, hingga kini keberadaan Acep Deden Hidayat (Jaro Ucok) masih jadi buron.
Sudah beberapa bulan kasus ini dibiarkan, padahal Kecamatan Cilograng mendapat temuan pada aplikasi (Siskeudes) Desa Girimukti ada penarikan anggaran dan kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan waktu, tahapan pelaksanaan.
Namun Camat Cilograng sampai detik ini masih terus berkilah dan belum mengambil sikap tegas pada beberapa persoalan yang terjadi di Desa Girimukti,
Pertama yaitu soal jabatan Kades yang kini kosong akibat ditinggalkan oleh Jaro Ucok. Camat dianggap melindungi Kades, dan membiarkan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Girimukti tidak berjalan. Saat audiensi dengan Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA), Camat Cilograng berdalih bahwa Kepala Desa sedang Cuti, tetapi Camat tidak bisa menunjukkan bukti bahwa Kades Girimukti Cuti.
Yang lebih parah lagi, Pemkab Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Lebak tanggal 8 Juli 2022 tegas mengatakan di media bahwa Kades Girimukti sudah hampir dua bulan tidak masuk kantor bahkan DPMD akan memberhentikan Oknum Kades Girimukti soal indisipliner. Disini jelas Camat Cilograng tidak jelas memberikan informasi dan bersebrangan dengan apa yang dikatakan oleh Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat.
Kedua, yaitu dugaan kasus korupsi BLT Dana Desa tahap 1 dan tahap 2, yang jatuh tempo pada 31 Juli 2022, belum disalurkan semua. Soal BLT DD tahap 1, pihak Kecamatan seharusnya periksa Aparat Desa, khususnya Kasi Ekbang yang diduga telah memalsukan data penerima manfaat dengan tanda tangan palsu, padahal faktanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum menerima semua. Begitupun dengan BLT DD Tahap ke 2 yang akan jatuh tempo, apakah oleh Camat akan dibiarkan, atau malah membuat alasan lain untuk menutupi kasus ini..??
Saya awalnya berharap, bahwa Camat Cilograng bisa mengurai masalah-masalah teknis sehingga apa yang menjadi kegaduhan yang muncul di masyarakat bisa segera dituntaskan. Bagaimanapun Kecamatan harus berada pada fungsi pengawasan serta memastikan penyelenggaraan Desa Girimukti terus berjalan, baik dari pelayanan publik ataupun pembangunan Desa.
Tetapi melihat sikap Camat yang tidak tegas dan terkesan "mancla mencle". Saya mendorong agar Camat segera dipanggil oleh pihak Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Lebak, agar dimintai keterangan soal kasus ini dan diminta serius menuntaskan kasus ini, bukan saja berdasarkan data yang bisa dimanipulasi, namun juga harus cek fakta dilapangan tentang kasus-kasus Dana Desa baik BLT atau Dana lain yang sudah dicairkan namun belum direalisasikan. Dengan lalainya Camat Cilograng membuat realisasi program Desa jadi stagnan karena pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sekarang jadi Buron.