SELAMAT DATANG DI BLOG INI ►►Semoga Bermanfaat.. Jangan Lupa di Share Agar Lebih Banyak yang Membaca.. Kunjungi Saya di Facebook dan Twitter... Terimakasih.

Kamis, 28 Juli 2022

Rizwan Comrade: SALING TUDING DAN CUCI TANGAN PADA KASUS DI DESA GIRIMUKTI CILOGRANG



Pasca Kepala Desa Girimukti meninggalkan jabatan. Camat Cilograng belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat sementara (PJS), saat ini jabatan definitif Kades di Desa Girimukti tersebut masih kosong. Padahal penunjukan Pejabat atau Pelaksana Tugas ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan normal dan lancar. 


Beberapa hari kebelakang, saya mengkonfirmasi ke Dewan Komisi 1 Kabupaten Lebak yang membidangi Pemberdayaan Desa agar mendorong kepada DPMD untuk mengambil tindakan kongkrit atas kasus di Desa Girimukti. 


Ternyata DPMD belum menerima laporan tertulis dari Camat, dan hanya mengetahui kasus ini dari informasi yang telah tersebar di publik. Hal ini patut diduga, Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat lemah, terlebih kasus ini berbulan-bulan dibiarkan. 


Belum lagi kasus BLT Tahap 1 dan Tahap 2 yang jatuh tempo akhir bulan Juli yang tinggal beberapa hari lagi, belum disalurkan kepada penerima manfaat. Bahkan Aparat Desa yang melakukan tanda tangan palsu pada data penerima manfaat sampai saat ini tidak ditindak. 


Akhirnya masyarakat jadi korban, jabatan Kades yang kosong dibiarkan, dugaan korupsi terus ditutup-tutupi. Ini sama saja Rampog atau Garong uang rakyat dibiarkan dan dilindungi mati-matian, bahkan dikasih waktu untuk mengganti yang di korupsi melalui upaya "restorative justice", namun tidak melihat sisi buruk sikap koruptif yang akan terus jadi budaya di Desa-Desa.

Minggu, 24 Juli 2022

KASUS OKNUM KADES GIRIMUKTI BELUM TUNTAS, CAMAT CILOGRANG DINILAI BURUK DALAM MEMBINA DAN MENGAWASI DESA



Oleh: Rizwan Comrade

Mencuatnya kasus korupsi oknum Kepala Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Lebak berawal dari rentetan kasus pribadi yang berimplikasi kepada jabatan Kepala Desa, hingga kini keberadaan Acep Deden Hidayat (Jaro Ucok) masih jadi buron. 

Sudah beberapa bulan kasus ini dibiarkan, padahal Kecamatan Cilograng mendapat temuan pada aplikasi (Siskeudes) Desa Girimukti ada penarikan anggaran dan kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan waktu, tahapan pelaksanaan. 

Namun Camat Cilograng sampai detik ini masih terus berkilah dan belum mengambil sikap tegas pada beberapa persoalan yang terjadi di Desa Girimukti, 

Pertama yaitu soal jabatan Kades yang kini kosong akibat ditinggalkan oleh Jaro Ucok. Camat dianggap melindungi Kades, dan membiarkan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Girimukti tidak berjalan. Saat audiensi dengan Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA), Camat Cilograng berdalih bahwa Kepala Desa sedang Cuti, tetapi Camat tidak bisa menunjukkan bukti bahwa Kades Girimukti Cuti. 

Yang lebih parah lagi, Pemkab Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Lebak tanggal 8 Juli 2022 tegas mengatakan di media bahwa Kades Girimukti sudah hampir dua bulan tidak masuk kantor bahkan DPMD akan memberhentikan Oknum Kades Girimukti soal indisipliner. Disini jelas Camat Cilograng tidak jelas memberikan informasi dan bersebrangan dengan apa yang dikatakan oleh Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat. 

Kedua, yaitu dugaan kasus korupsi BLT Dana Desa tahap 1 dan tahap 2, yang jatuh tempo pada 31 Juli 2022, belum disalurkan semua. Soal BLT DD tahap 1, pihak Kecamatan seharusnya periksa Aparat Desa, khususnya Kasi Ekbang yang diduga telah memalsukan data penerima manfaat dengan tanda tangan palsu, padahal faktanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum menerima semua. Begitupun dengan BLT DD Tahap ke 2 yang akan jatuh tempo, apakah oleh Camat akan dibiarkan, atau malah membuat alasan lain untuk menutupi kasus ini..??

Saya awalnya berharap, bahwa Camat Cilograng bisa mengurai masalah-masalah teknis sehingga apa yang menjadi kegaduhan yang muncul di masyarakat bisa segera dituntaskan. Bagaimanapun Kecamatan harus berada pada fungsi pengawasan serta memastikan penyelenggaraan Desa Girimukti terus berjalan, baik dari pelayanan publik ataupun pembangunan Desa. 

Tetapi melihat sikap Camat yang tidak tegas dan terkesan "mancla mencle". Saya mendorong agar Camat segera dipanggil oleh pihak Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Lebak, agar dimintai keterangan soal kasus ini dan diminta serius menuntaskan kasus ini, bukan saja berdasarkan data yang bisa dimanipulasi, namun juga harus cek fakta dilapangan tentang kasus-kasus Dana Desa baik BLT atau Dana lain yang sudah dicairkan namun belum direalisasikan. Dengan lalainya Camat Cilograng membuat realisasi program Desa jadi stagnan karena pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sekarang jadi Buron.

POST TERPOPULER

DINASTI LEBAK MENGGERUS KESUCIAN DEMOKRASI DI PILKADA 2018

Rijwan, S.Pd (Civil Society) LEBAK - Kamis 21 Juni 2018 27 Juni 2018 merupakan penentuan kemajuan di Kabupaten Lebak, saya pribadi dari...

POSTINGAN POPULER LAINNYA