Pasca Kepala Desa Girimukti meninggalkan jabatan. Camat Cilograng belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat sementara (PJS), saat ini jabatan definitif Kades di Desa Girimukti tersebut masih kosong. Padahal penunjukan Pejabat atau Pelaksana Tugas ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan normal dan lancar.
Beberapa hari kebelakang, saya mengkonfirmasi ke Dewan Komisi 1 Kabupaten Lebak yang membidangi Pemberdayaan Desa agar mendorong kepada DPMD untuk mengambil tindakan kongkrit atas kasus di Desa Girimukti.
Ternyata DPMD belum menerima laporan tertulis dari Camat, dan hanya mengetahui kasus ini dari informasi yang telah tersebar di publik. Hal ini patut diduga, Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat lemah, terlebih kasus ini berbulan-bulan dibiarkan.
Belum lagi kasus BLT Tahap 1 dan Tahap 2 yang jatuh tempo akhir bulan Juli yang tinggal beberapa hari lagi, belum disalurkan kepada penerima manfaat. Bahkan Aparat Desa yang melakukan tanda tangan palsu pada data penerima manfaat sampai saat ini tidak ditindak.
Akhirnya masyarakat jadi korban, jabatan Kades yang kosong dibiarkan, dugaan korupsi terus ditutup-tutupi. Ini sama saja Rampog atau Garong uang rakyat dibiarkan dan dilindungi mati-matian, bahkan dikasih waktu untuk mengganti yang di korupsi melalui upaya "restorative justice", namun tidak melihat sisi buruk sikap koruptif yang akan terus jadi budaya di Desa-Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar