Oleh: Rizwan Comrade
Banten - Banyak "RAMPOG" Uang rakyat yang bebas bersyarat, memberikan sinyal negatif khususnya bagi Banten. Bisa jadi masa kelam kekuasaan Dinasti di Banten terulang, terlebih soal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjadi brand sejarah.
Keputusan Kemenkum HAM soal pemberian bebas bersyarat narapidana memberi ruang yang lebar bagi para kolaborator politik "merampog" uang rakyat seperti apa yang dilakukan oleh Ratu Atut Chosiyah Eksentrisitas Gubernur Banten.
Sebagai pengingat bagi rakyat Banten, bahwa Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Atut terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.
Atut melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.
Atut ikut berperan memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dikendalikan oleh Wawan dan Atut terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.
Atut juga terbukti melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten. Uang senilai Rp 500 juta itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.
Kekuasaan yang dijalankan oleh Dinasti Banten menjadi trauma bagi rakyat, terlebih kasus korupsinya menelan kerugian Negara yang sangat besar, tidak setimpal dengan putusan pemberian bebas bersyarat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar